Sunday, November 13, 2011

VI. KITAB TENTANG HAID


 
BAB 1.      Haid sebagai takdir Allah bagi kaum perempuan

203.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Kami pergi dengan niat melaksanakan ibadah haji dan ketika tiba di Sarif (Sebuah tempat yang letaknya 11 km dari kota Makkah), aku haid. Ketika aku sedang menangis, Rasulullah Saw menemuiku. Nabi Saw bersabda, “Apa yang terjadi denganmu? Apakah kau haid?” Aku menjawab, “Ya” Nabi Saw bersabda, “Ini adalah takdir ynag diturunkan Allah kepada anak-anak perempuan Adam. Jadi kerjakanlah apa yang perlu di kerjakan selama haji kecuali thawaf mengelilingi Ka’bah.” ‘Aisyah menambahkan, “Rasulullah Saw berkurban sejumlah sapi untuk istri-istrinya.” [1:293-S.A.]

BAB 2.      Seorang istri yang sedang haid boleh mencucikan dan menyisirkan rambut suaminya

204.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Dalam keadaan haid aku pernah menyisirkan rambut yang mulia nabi Muhammad Saw [1:294-S.A.]
205.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : “Ketika nabi Muhammad Sawe sedang berada didalam masjid (dalam keadaan I’tikaf) Nabi Saw mendekatkan kepalanya kepadanya (‘Aisyah r.a) di kamarnya dan ia (‘Aisyah r.a) menyisirkan rambutnya. Pada saat itu ia dalam keadaan haid.” [1:295-S.A.]

BAB 3.      Membaca Al-Qur’an seraya berbaring di atas pangkuan istri yang sedang haid

206.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Nabi Muhammad Saw pernah membaca Al-Qur’an seraya berbaring diatas pangkuanku ketika aku sedang haid. [1:296-S.A.]

BAB 4.      Menggunakan kata nifas untuk haid

207.        Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a : ketika aku sedang berbaring dibawah selembar selimut wol bersama Rasulullah Saw, aku memperoleh haid ku. Aku bangkit menghindar dan mengenakan pakaian (pembalut) untuk haid. Nabi Saw bersabda, “Apakah kau kedatangan nifas (haid)?” Aku menjawab, “Ya” Lalu Nabi Saw memanggilku untuk berbaring bersamanya dibawah selimut yang sama. [1:297-S.A.]

BAB 5.      Mencumbu istri yang sedang haid

208.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Nabi Muhammad Saw dan aku biasa mandi bersama dalam sebuah bak manakala kami sedang dalam keadaan junub. Selama masa haid, ia menyuruhku memakai sebuah izar (pakaian [pembalut] yang dikenakan dibawah pinggang) dan biasa mencumbuku. Selama ber-I’tikaf, ia mendekatkan kepalanya yang mulia dan aku mencucikannya selama masa haidku. [1:298-S.A.]
209.        (Diriwayatkan dari ‘Abdur Rahman bin Al-Aswad bersumber dari ayahnya) : ‘Aisyah r.a pernah berkata, “Setiap kali Rasulullah Saw ingin memcumbu salah seorang dari kami (istri-istrinya) selama masa haid, Nabi Saw menyuruhnya mengenakan izar dan mulai mencumbunya.” ‘Aisyah r.a menambahkan, “Tidak ada seorangpun dari kalian yang dapat menguasai nafsu syahwat (seksual) seperti halnya Nabi Saw.” [1:299-S.A.]

BAB 6.      Perempuan yang sedang haid harus meninggalkan puasa

210.        Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a : Pada suatu hari nabi Muhammad Saw pergi ketempat shalat (untuk mengerjakan shalat) ‘Idul Adhha atau ‘Idul Fitri. Kemudian Nabi Saw berpapasan dengan sekelompok perempuan dan berkata, “Wahai kaum perempuan! Keluarkanlah zakat kalian, sebab aku pernah melihat sebagian besar para penghuni neraka adalah kaum perempuan.” Mereka berkata, “Mengapa bisa sampai seperti itu, ya Rasulullah?” Nabi Muhammad Saw menjawab, “Kalian sering memaki dan tidak berterima kasih kepada para suamimu. Aku belum pernah melihat orang yang lebih besar kekurangannya dalam agama dan akal-pikiran dibandingkan dengan kalian. Laki-laki yang berakal sehatpun dapat disesatkan oleh kalian.”
Para perempuan itu bertanya, “Ya Rasulullah! Apakah kekurangan kami dalam agama dan akal-pikiran?” Nabi Saw menjawab, “Bukankah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan kesaksian satu orang laki-laki?” Mereka menjawab setuju. Nabi Saw bersabda, “Inilah kekurangan dalam akal-pikiran. Bukankah seorang perempuan tidak diperbolehkan shalat maupun puasa selama dalam keadaan haid?” Para perempuan itu membenarkan. Nabi Saw bersabda, “Inilah kekurangan kalian dalam agama.” [1:301-S.A.]

BAB 7.      I’tikaf-nya wanita yang sedang istikhadah

211.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Pada suatu hari salah seorang istri Nabi Muhammad Saw tengah ber-I’tikaf bersama Nabi Saw. Dan ia mulai mendapatkan haidnya. Ia melihat darah keluar (dari bagian penting tubuhnya) dan ia barangkali menyimpan penutup di bawahnya. [1:360-S.A.]

BAB 8.      Memakai minyak wangi ketika mandi sehabis masa haid

212.        Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a : Kami dilarang berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang, kecuali apabila suami yang meninggal diizinkan berkabung selama empat bulan lebih sepuluh hari. Selama berkabung itu) kami tidak diizinkan memakai kuhl (celak) pada kedua mata kami atau memakai minyak wangi atau mengenakan pakaian yang berwarna kecuali pakaian yang terbuat dari ‘ashb (sejenis kain dari Yaman, yang gerigis [kasar] dan kaku). Kami diizinkan memakai kust azhfar1 (parfum yang ringan) ketika kami mandi sehabis masa haid, dan kami dilarang mengikuti upacara pemakaman. [1:310-S.A.]

BAB 9.      Seorang perempuan harus menggosok seluruh tubuhnya ketika mandi sehabis masa haid

213.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Muhammad Saw perkara mandi sehabis masa haid. Nabi Saw memberitahu apa yang harus di kerjakan dan berkata, “Bersihkan dirimu dengan selembar lap yang dioles misk (minyak kesturi).” Perempuan itu bertanya, “Bagaimana cara aku membersihkan diriku dengan tu?” Nabi Saw bersabda, “Subhanallah2 bersihkan dirimu (dengan itu).” Aku menarik perempuan itu kesampingku dan berkata, “Bersihkan tempat keluarnya darah dengan (lap) itu.” [1:311-S.A.]

BAB 10.    Wanita menyisir rambutnya ketika mandi sehabis masa haidnya

214.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a : Pada haji penghabisan Rasulullah Saw, aku mengenakan ihram bersama Rasulullah Saw. Aku adalah salah seorang yang berniat tamattu’ (mendahulukan ‘umrah dari haji) dan tidak membawa hadyu (binatang untuk kurban) bersamaku. Aku haid dan belum bersih hingga tiba waktu malam di ‘Arafah. Aku berkata, Ya Rasulullah! Ini adalah malam ‘Arafah dan aku telah berniat untuk mengerjakan haji tamattu’ dengan ‘umrah.” Rasulullah Saw bersabda kepadaku untuk menggeraikan rambut kepalaku dan menyisirnya dan menangguhkan ‘umrah. Aku mengerjakan hal itu (apa yang diperintahkan nabi Muhammad Saw) dan melengkapkan ibadah hajiku. Pada suatu malam di Al-Hashbah (sebuah tempat diluar Makkah, tempat yang di tuju para jamaah haji setelah menyelesaikan semua peribadahan haji di Mina) Nabi Saw menyuruh ‘Abdur Rahman (saudara laki-laki ‘Aisyah) mengantarku ke At-Tan’im untuk mengenakan ihram untuk (melaksanakan) ‘umrah sebagai pengganti haji tamattu’ yang telah ku niatkan sebelumnya. [1:313-S.A.]

BAB 11.    Ketika mandi sehabis masa haid, seorang perempuan haruslah membiarkan rambutnya tergerai

215.        Diriwayatkan dari (‘Aisyah r.a) : Pada tanggal satu Dzulhijjah kami keluar dengan niat mengerjakan ibadah haji. Rasulullah Saw bersbda, “Setiap orang yang ingin mengenakan ihram untuk ‘umrah dapat melakukannya. Meskipun aku tidak membawa hadyu bersamaku, akupun ingin mengenakan ihram untuk ‘umrah. Sebagian dari kami mengenakan ihram untuk ‘umrah dan sebagian yang lain mengenakan ihram untuk haji. Aku termasuk orang yang mengenakan ihram untuk ‘umrah. Aku memperoleh haid dan tetap dalam keadaan haid ketika datang hari ‘Arafah dan mengeluhkan hal itu kepada Nabi Muhammad Saw. Nabi Saw menyuruhku untuk menunda ‘umrah, melepas, dan menyisir rambut kepalaku dan mengenakan pakaian ihram dan aku mengerjakannya. Pada malam Hashbah, Nabi Saw mengirim saudara laki-lakiku, ‘Adur Rahman bin Abi Bakar, untuk menemaniku ke At-Tan’im, tempat aku mengenakan ihram untuk ‘umrah sebagai pengganti niatku sebelumnya. (Hisyam berkata), “Untuk itu (menunda ‘umrah), hadyu, puasa, dan zakat tidak diharuskan.” [1:314-S.A.]

BAB 12.    Seorang perempuan yang tidak mengerjakan shalat disebabkan oleh haid, tidak perlu mengganti shalatnya yang ditinggalkan selama masa haidnya

216.        (Diriwayatkan dari Mu’adzah) : Seorang perempuan bertanya kepada ‘Aisyah r.a, “Haruskah aku mengerjakan shalat (sebagai pengganti) shalatku yang kutinggalkan karena haid?” ‘Aisyah r.a berkata, “Apakah kau berasal dari Haraurah (sebuah kota di Irak)?3 Kami selalu bersama Rasulullah (juga) pada masa-masa haidku tetapi Nabi Saw tidak pernah menyuruhku mengerjakan shalat (sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan pada masa haid).” Atau (dengan maksud yang sama) ‘Aisyah berkata, “Kami tidak mengerjakannya.” [1:318-S.A.]

BAB 13.    Tidur dengan istri yang sedang haid dan mengenakan pakaian (pembalut yang digunakan selama masa haid)

217.        Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a : “Aku berbaring dengan nabi Muhammad Saw dibawah selimut yang sama” (lihat hadis no. 207) dan menambahkan dalam kutipan itu bahwa “Nabi Saw pernah menciumku padahal beliau sedang puasa.” [1:319-S.A.]

BAB 14.    Keikutsertaan kaum perempuan yang sedang haid pada dua hari raya

218.        Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a : Aku pernah mendengar dari Rasulullah Saw bahwa gadis-gadis perawan yang belum kawin, perempuan-perempuan dewasa, dan kaum perempuan yang sedang haid hendaknya keluar dan ikut serta melakukan perbuatan-perbuatan baik sebaik keyakinan orang-orang beriman, tetapi orang-orang yang sedang haid harus menjauh dari tempat shalat. Seseorang bertanya (kepada Ummu ‘Athiyah) (dengan terkejut) , “Apakah anda bilang perempuan yang sedang haid?” Ia menjawab, “Bukankah perempuan yang sedang haid hadir (di) ‘Arafah dan mengerjakan  berbagai perbuatan baik?” [1:321-S.A.]

BAB 15.    Cairan kekuning-kuningan (yang keluar) selama diluar masa haid

219.        Diriwayatkan dari (Ummu ‘Athiyah) r.a : Kami tidak pernah menghiraukan (cairan) kekuning-kuningan yang keluar sebagai sesuatu yang penting (ketika pada masa sedang tidak mengalami haid). (Lihat Fath Al-Bari, Vol. I hlm. 442). [1:323-S.A.]

BAB 16.    Apabila seorang perempuanmemperoleh haidnya ketika sedang thawaf al-ifadhah4

220.        Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, istri nabi Muhammad Saw : Aku pernah mengatakan kepada Rasulullah Saw bahwa Shafiyah (binti Huyai) memperoleh haid. Nabi Saw bersabda, “Mungkin ia akan membuat kita terlambat. Apakah ia telah mengerjakan thawaf (ifadhah) denganmu?” Kami menjawab, “Ya” Mendengar hal itu Nabi Saw bersabda kepadanya untuk berangkat. [1:325-S.A.]

BAB 17.    Menshalatkan seorang perempuan yang meninggal dunia ketika (atau setelah) melahirkan

221.        Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab r.a : Nabi Saw mengerjakan shalat jenazah untuk seorang perempuan yang meninggal dunia (ketika) melahirkan dan Saw berdiri di (depan) tengah-tengah jenazahnya. [1:328-S.A.]

BAB 18.    Wanita yang sedang haid

222.        Diriwayatkan dari Maimunnah r.a, istri nabi Muhammad Saw : Selama masa haid, aku tidak pernah mengerjakan shalat, tetapi duduk diatas tikar di samping masjid Rasulullah Saw. Nabi Saw biasa shalat diatas tilamnya dan ketika bersujud sebagian dari pakaiannya menyentuhku. [1:329-S.A.] []

No comments:

Post a Comment